Penulis Lainnya

Ardhinur Bestari



Transparansi dan akuntabilitas kewajaran harga pada pengadaan barang/jasa pemerintah terkait penanganan pandemi corona virus disease 2019


11 Agustus 2021
Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tanggal 23 Maret 2020 menjelaskan Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka penangan COVID-19 dilakukan dengan Surat Edaran dimaksud menegaskan langkah-langkah pengadaan harus cepat, tepat, fokus, terpadu, dan bersinergi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Terkait dengan hal tersebut, disampaikan dalam Surat Edaran dimaksud. Bukti Kewajaran Harga merupakan kewajiban dari Penyedia. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan barang/jasa. Transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip imperatif yang perlu diwujudkan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Secara umum, eksekutif dan legislatif memberikan pengadaan barang/jasa proporsi yang cukup besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/APBD. Mengingat proporsi dari pengadaan barang/jasa dalam anggaran pemerintah, maka perwujudan akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah krusial untuk mencegah inefisiensi yang berpotensi kerugian ekonomi. Terlebih, dengan adanya risiko penurunan tingkat besaran APBN/APBD pada masa pandemi COVID-19, meningkatkan urgensi dan pengejawantahan prinsip dimaksud. Tulisan ini menitikberatkan pada bagaimana aplikasi akuntabilitas dan transparansi terhadap kewajaran harga diwujudkan pada pengadaan barang dan jasa pemerintah terkait penanganan pandemi COVID-19 melalui mekanisme formal pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan.
2021_ART_PP_KALS01.pdf